Pages

Tuesday, October 23, 2018

JK Tolak Dana Saksi Masuk APBN 2019

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak usulan dan saksi Pemilu 2019 dibebankan ke APBN. JK menjelaskan Undang-Undang Pemilu sudah mengatur bahwa negara hanya mengalokasikan anggaran untuk pelatihan saksi kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu tidak ada dasar hukumnya. Walaupun teman-teman DPR mengusulkan termasuk APBN dan masuk UU juga," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (23/10/2018).

Tidak hanya JK, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga sependapat. Dia menekankan, pemerintah berkomitmen menjalankan UU Pemilu. Dengan begitu, tidak ada alasan untuk mengabulkan usulan agar dana saksi parpol dibebankan ke kas negara.

"Kan sudah ada di UU itu, yang dianggarkan di Bawaslu saja. Coba kita lihat dulu, UU Pemilu katakan begitu," ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengusulkan anggaran dana saksi parpol dimasukan dalam APBN Tahun 2019. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Ao4vOg

No comments:

Post a Comment