Pages

Friday, November 16, 2018

YLKI Desak KAI Copot Iklan Rokok di Kawasan Stasiun

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera mencopot dan menghentikan pemasangan iklan rokok di stasiun.

Sebab dengan maraknya iklan rokok di stasiun, PT KAI telah memberikan pesan dan promosi negatif pada konsumennya. YLKI juga mendesak manajemen PT KAI untuk segera membatalkan MoU dengan industri rokok terkait kerja sama pemasangan iklan rokok. Kembalikan area stasiun sebagai area publik yang ramah anak, bukan malah sebaliknya.

Menurut hasil monitoring YLKI dan jaringannya, iklan rokok banyak ditemukan di stasiun Yogyakarta (Tugu dan Lempuyangan), Stasiun Semut dan Gubeng di Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang. 

"PT KAI telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, berbagai Perda/Pergub/Perwali tentang KTR. Bahwa area KTR (stasiun) dilarang sebagai tempat promosi, iklan, sponsorship produk rokok," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Selain itu, kata dia, maraknya iklan rokok di stasiun ini menjadikan stasiun sebagai area yang tidak ramah untuk anak-anak, bahkan remaja. Sedangkan anak-anak dan remaja harus dijauhkan dari produk dan promosi rokok. 

"Tetapi stasiun sebagai area publik yang banyak dikunjungi anak-anak justru bertebaran iklan rokok. Patut diduga maraknya iklan rokok di stasiun melanggar UU tentang Perlindungan Anak. UU tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa zat adiktif (rokok) harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak," tegasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2BcKsmx

No comments:

Post a Comment