Pages

Monday, August 27, 2018

BTN Restrukturisasi Kredit Korban Gempa Lombok

Liputan6.com, Jakarta - Untuk meringankan beban para korban gempa di Nusa Tenggara Barat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberikan kemudahan bagi debitur untuk mendapatkan restrukturisasi. 

Langkah Bank BTN ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sesuai dengan keterangan resmi yang disampaikan OJK pada tanggal 23 Agustus lalu, perlakuan khusus tersebut diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan yang dimiliki debitur /proyek berada di lokasi terdampak gempa. Perlakuan khusus yang diberikan mengacu pada Peraturan OJK no. 45/POJK/03/2017 tentang perlakukan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

“Kami sangat prihatin dengan nasib para korban gempa di daerah Lombok dan Sumbawa, untuk itu kami berusaha meringankan beban mereka dengan memberikan sejumlah skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi debitur baik debitur ritel maupun institusi yang terdampak gempa,” kata Direktur Utama Bank BTN Maryono kepada wartawan, Selasa (28/7/2018).

Berdasarkan data Bank BTN per 26 Agustus 2018, tercatat ada 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB . Debitur yang terdampak gempa memiliki baki debit atau outstanding kredit sebesar Rp 79,3 miliar.  Sebagian dari debitur, atau sekitar 124 orang merupakan  debitur kolektif yang bekerja di sektor perhotelan. 

Untuk para debitur yang terdampak gempa, Bank BTN akan memberikan restrukturisasi dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang/ kelonggaran waktu untuk membayar angsuran/cicilan pinjaman pokok maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur. 

Maryono juga memastikan akan memberikan diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi. 

“Pemberian grace period diterapkan dengan meninjau lebih dulu kerugian material yang diderita para debitur, kami tidak pukul rata karena kami memahami kondisi setiap debitur berbeda dalam menghadapi bencana ini,” kata Maryono. 

Selain pemberian grace period, Maryono juga menjanjikan akan memberikan tambahan kemudahan yang lain, misalnya penjadwalan pembayaran angsuran, atau penjadwalan ulang waktu jatuh tempo yang akan diberikan kepada debitur yang terkena dampak gempa secara langsung maupun tidak langsung.

“Tambahan skema restrukturisasi tersebut kami berikan untuk memberikan kesempatan kepada debitur dalam memulihkan bisnisnya yang mengalami kerusakan akibat gempa, ataupun yang masih mengalami trauma,” ucap Maryono.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PGUwct

No comments:

Post a Comment