Pages

Thursday, August 30, 2018

KPK Geledah 3 Lokasi terkait Suap Hakim PN Medan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di PN Medan. Penggeledahan dilakukan secara berturut-turut sejak Rabu 29 Agustus 2018 hingga Kamis 30 Agustus 2018.

Tiga lokasi tersebut antara lain kediaman hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 29 Agustus 2018 sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kemudian sejak pukul 23.00 WIB pada Rabu 29 Agustus 2018 hingga pukul 06.00 WIB, Kamis (30/8/2018), penyidik menggeledah PN Medan. Terakhir, penyidik menggeledah kediaman dan kantor tersangka Tamin Sukardi. Pengeledahan tersebut masih berjalan.

"Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8/2018).

Pada kasus ini, KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaannya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

4 orang hakim di Medan, Sumatera Utara tertangkap dalam sebuah OTT KPK. Salah satunya dalah hakim yang memvonis Meiliana, perempuan yang memprotes volume suara azan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2wxYtHX

No comments:

Post a Comment