Pages

Sunday, September 30, 2018

Fakta Mengejutkan di Balik Otak Pembunuhan Waria Bos Katering di Pasuruan

Adapun kronologi pembunuhannya, yakni pada malam 25 September 2018, tersangak ETF datang dengan mesranya memeluk waria 44 tahun itu. Setelah ngobrol sambil bermesra-mesraan, ETF mengajak Mety untuk berhubungan badan.

Setalah itu, waria bernama asli Slamet Pujianto itu kelelahan dan rebahan di lantai depan kamar. "Melihat korban kelelahan. Tersangka langsung mengambil pisau sangkur yang dibawanya. Lalu membunuh korban," urai AKP Slamet.

Total 8 kali tusukan yang dihujamkan tersangka ke tubuh korban. Leher korban merupakan sasaran pertama, tersangka menusuknya tiga kali. Korban yang mencoba melawan dengan tangan kananya, membuat tersangka menyayatnya tiga kali juga. Untuk memastikan korban tewas, tersangka dua kali menghujamkan pisau ke perut korban.

"Selanjutnya, tersangka ETF mengambil uang korban senilai Rp 3 juta di dalam tas korban, dan sekaligus smartphone korban," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penangkapan tersangka yakni, sebilah pisau sangkur, satu smartphone Samsung J5 Prime, satu smartphone OPPO Type A37, satu unit sepeda motor honda supra 125 warna hitam dengan Nopol : N 6091 TG milik tersangka dan satu helai sarung.

AKP Slamet Santoso mengungkapkan, jika motif tersangka melakukan pembunuhan itu, didasari karena tersangka ingin memiliki harta korban.

"Setelah menguras harta korban, tersangka langsung pulang ke rumahnya. Hasil curian itu untuk mencukupi keperluannya sehari-hari," urainya.

Atas ulah tersangka itu, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya antara 15 tahun sampai 20 tahun," AKP Slamet menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

Pelaku yang diringkus di tempat kerjanya di Jalan Karya Medan, terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas lantaran berusaha melarikan diri.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2y2admN

No comments:

Post a Comment