Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, membantah kliennya dijanjikan USD 1,5 juta dari proyek PLTU Riau-1. Samsul juga menegaskan Idrus tak pernah menerima aliran uang terkait proyek tersebut.
"Bang Idrus (Marham) selama ini tidak pernah merasa menerima uang dari Eni dan juga janji seperti yang selama ini diberitakan 1,5 juta USD itu," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi, Sabtu (1/9/2018).
Sebelumnya, KPK resmi menahan Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang KPK.
Saat keluar dari Gedung KPK, Idrus Marham yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye tersenyum kepada awak media. Idrus menyatakan diri akan kooperatif menjalani proses hukum suap PLTU Riau-1.
"Jadi begini, seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," ujar Idrus di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat 31 Agustus 2018.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2PkkyRK
No comments:
Post a Comment