Liputan6.com, California - Setelah didakwa oleh lembaga pengawasan pasar model Amerika Serikat yaitu Securities and Exchange Commision (SEC). Elon Musk memutuskan untuk mengundurkan dari sebagai chairman pabrikan mobil listrik terbesar dunia, Tesla.
Selain itu, mengutip dari Irishtimes.com, Musk juga harus membayar denda sebesar USD20 juta atau sekitar Rp298 miliaran (Kurs USD1 = Rp14.910). Meski meninggalkan perannya sebagai Chairman, Musk masih bisa menjabat sebagai CEO Tesla.
Dilansir dari sumber yang sama, dakwaan SEC ini bermula dari 'tweet' Elon Musk dalam akun twitter pribadinya pada 7 Agustus 2018 lalu yang menyinggung investor Tesla. Parahnya, cuitan Musk tersebut tak berdasar data dan fakta.
Tak hanya Musk, Tesla juga didenda dengan nominal yang sama, yaitu USD20 juta. Hal ini dilakukan SEC karena menganggap pabrikan mobil listrik tersebut tidak bisa mencegah CEO-nya untuk mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan.
Kasus ini bermula saat Elon Musk mempertimbangkan untuk menjadikan Tesla sebagai perusahaan pribadinya jika harga sahamnya USD420, sekitar Rp6,2 jutaan. Padahal, pihak pabrikan dan para pemegang saham lainnya belum sekali pun mendiskusikan hal tersebut.
Sumber: Otosia.com
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2zIHnKf
No comments:
Post a Comment