Pages

Thursday, October 4, 2018

Lupa Bayar Denda Tilang, Pria Ini Harus Bayar Rp 20 Juta

Barulah setelah Rahil ditilang karena memarkir Accord-nya sembarangan di Crawford Market, Mumbai pada 22 September 2018, Rahil baru menyadari kalau ia sering mendapat surat tilang elektronik. Namun awalnya ia menyanggah karena mengaku tak tahu kalau sering melanggar lalu lintas dengan kecepatan tinggi.

Polisi tetap memaksanya membayar tilang dengan rincian sebesar 85 ribu rupee (Rp 17,4 juta) untuk tilang-tilang yang belum dibayar, serta 19 ribu rupee (3,89 juta) karena sembarangan memarkir mobilnya. Rahil akhirnya pasrah dan datang ke kantor polisi 2 hari kemudian untuk membayar semua denda tersebut.

Reporter: Arie Dwi Budiawati

Sumber: Dream.co.id

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2ycwnmd

No comments:

Post a Comment