Pages

Thursday, October 4, 2018

Yuk, Hitung Dulu Sebelum Memilih KPR Bank

Untuk menghitung biaya bunga ini, Anda bisa menggunakan bunga fix terlebih dahulu karena rata-rata bank memberikan bunga fix selama 1-3 tahun di awal masa KPR. Sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya bisa menggunakan perhitungan bunga efektif atau bunga mengambang (floating rate). Sesuai dengan contoh kasus, kita akan menggunakan perhitungan KPR dengan bunga fix.

Bunga per bulan = pokok kredit x 9 persen (bunga per tahun) : 12

Rp 400 juta x 9 persen : 12 = Rp 3 juta

5. Hitung biaya tambahan

Perlu Anda ketahui kalau dalam perhitungan KPR rumah ini ada 5 biaya tambahan, seperti biaya provisi, biaya administrasi, Pajak Pembeli (BPHTB), Biaya Balik Nama (BBN), Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Coba kita hitung satu per satu terlebih dahulu:

Biaya administrasi Rp 500 ribu

Biaya provisi = 1 persen x pokok kredit

1 persen x Rp 400 juta = Rp 4 juta

BPHTB = 5 x persen (harga rumah – NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak))

5 persen x (Rp 400 juta – Rp 60 juta (harga NJOPTKP di Jakarta)) = Rp 17 juta

BBN = (1 persen x harga rumah) + Rp 500 ribu(1 persen x Rp 500 juta) + Rp 500 ribu = Rp 5,5 juta

PNBP = (1/1000 x harga murah) + Rp 50 ribu(1/1000 x Rp 500 juta) + Rp 50 ribu = Rp 550.000

Jadi total keseluruhan biaya tambahan dalam perhitungan KPR adalah Rp 500 ribu (biaya administrasi) + Rp 4 juta (biaya provisi) + Rp 17 juta (biaya BPHTB) + Rp 5,5 juta (BBN) + Rp 550 ribu (PNBP) = Rp 27.550.000.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2Rrw3IZ

No comments:

Post a Comment