Pages

Thursday, November 8, 2018

KPK: Pegawai Imigrasi Kembalikan Rp 30 Juta Terkait Kasus Eddy Sindoro

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar ikut membantu pelarian tersangka korupsi Eddy Sindoro. Bahkan, KPK menyebutkan pegawai Imigrasi itu telah mengembalikan uang Rp 30 juta.

"Yang bersangkutan mengembalikan uang Rp 30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018).

Menurut dia, pengembalian uang itu menjadi salah satu bukti dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Bukti pengembalian uang itu akan dibuka dengan bukti-bukti lainnya dalam persidangan Lucas.

"Pengembalian tersebut masuk sebagai salah satu bukti yang di persidangan akan dibuka bersamaan dengan bukti-bukti lainnya," jelasnya.

"Kami harap hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan perkara ini. Dan karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kita hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini," sambung Febri.

Dalam surat dakwaan Lucas, petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati disebut ikut membantu pelariang tersangka KPK Eddy Sindoro dari Indonesia ke Bangkok, Thailand.

Selain Andi dan Yulia, sejumlah petugas bandara lainnya juga disebut ikut membantu pelarian Eddy. Mereka antara lain, M Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy, dan Michael Sindoro.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Didampingi kuasa hukumnya, Eddy keluar dari ruang penyidik KPK sudah dengan mengenakan baju tahanan KPK.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2zAlE5U

No comments:

Post a Comment