:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2411188/original/098069800_1542530186-Bupati-Pakpak-Bharat-Remigo-Yolanda-Berutu7.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB) terkait suap proyek di wilayahnya. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang akan diserahkan ke Remigo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang penerima suap sebagai tersangka, antara lain Remigo, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring (HSE).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim di lapangan menerima informasi adanya rencana penyerahan uang ke kediaman Remigo di Kota Medan pada Sabtu 17 November pukul 23.55 WIB. Saat itu pula, tim langsung melakukan penangkapan.
"Tim mengamankan DAK di kediaman RYB di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi, tim mengamankan uang senilai Rp 150 juta yang dimasukkan ke dalam tas kertas," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Selanjutnya, tim lainnya mengamankan HSE di lokasi berbeda di Kota Medan. Tim juga mengamankan tiga orang lainnya yakni pegawai honorer Dinas PUPR Pakpak Bharat berinisial S di Kota Medan, ajudan Bupati Remigo berinisial JBS di kawasan Jakarta Selatan, dan pihak swasta berinisial RP di Bekasi, Jawa Barat.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2DOQxrI
No comments:
Post a Comment