Pages

Wednesday, November 7, 2018

Siswa SD di Sukabumi Dihukum Merokok, Menteri Yohana: Itu Bukan Guru Namanya

Liputan6.com, Sukabumi - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, menanggapi pemberian hukuman tak lazim terhadap sejumlah siswa di SDN 1 Pamuruyan, di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebelas siswa di SD itu diminta menghisap rokok sebagai bentuk hukuman.

Yohanna menilai pemberian sanksi tersebut adalah tindakan yang salah. Seharusnya guru memberikan hukuman yang lain.

"Salah, itu bukan guru namanya. Kalau memang sekolah itu sudah betul ramah anak tidak akan seperti itu," kata Yohana di sela peresmian Rumah Sahabat Ibu dan Anak di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (7/11/2018).

Ia menegaskan, Kementerian PPPA sering menyampaikan edukasi atau sosialisasi terkait pencegahan anak-anak menjadi seorang perokok. Salah satunya dengan mengimbau guru perokok untuk tidam merokok di lingkungan sekolah.

Tak cuma guru, hal yang sama juga harus dilakukan orangtua yang perokok dan warga di lingkungan tempat tinggal anak. Tidak merokok didepan anak adalah langkah pencegahan agar anak tidak menjadi perokok.

"Kami kan sudah bilang kepada para guru kalau mau merokok diluar. Kalau anak-anak merokok harus ditegur," tuturnya.

"Semua tergantung dari orang tua dari guru. Orang tua tidak membawa kebiasaan merokok ke rumah, begitupun guru kalau mau merokok harus jauh-jauh dari sekolah. Jangan di depan anak-anak," tambah Yohana.

Yohana menegaskan, Pemerintah sudah melakukan upaya terwujudnya tumbuh kembang anak yang baik tanpa terkontaminasi asap rokok. Salah satunya melalui program kota layak anak.

Persoalan anak-anak perokok menjadi salah satu hal yang jadi sorotan kementeriannya. Pihaknya bersama beberapa perwakilan organisasi masyarakat akan menggelar rapat khusus dengan Presiden untuk mencari solusi terkait banyaknya perokok anak.

Di tempat yang sama, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengaku jajarannya tengah menindaklanjuti hal ini. Penindakan terhadap guru dilakukan sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Klau kata inspektorat ini di luar kewajaran, itu bisa dilihat nanti apa yang harus dilakukan. Bupati mah tinggal tanda tangan saja," pungkas Marwan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2QplWDH

No comments:

Post a Comment