Adapun setidaknya ada enam keputusan rapat koordinasi pengembangan kendaraan bermotor listrik nasional:
1. Seluruh pemangku kepentingan, DPR RI, Pemerintah, BUMN, Universitas, Lembaga Penelitian dan pelaku industri harus mendukung program kendaraan bermotor listrik.
2. Peraturan presiden yang akan ditertibkan oleh pemerintah harus mengutamakan kepentingan nasional, Indonesia harus menjadi leader dalam program kendaraan bermotor listrik nasional.
3. Skema insentif fiskal dan non fiskal yang menyeluruh dan memprioritaskan tidak hanya lokasi produksi, tetapi juga tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang terkandung di dalamnya komponen riset dan pengembangan dalam negeri.
4. Kementerian dan BUMN harus menjadi pionir sebagai konsumen kendaraan listrik, hal ini akan didukung oleh APBN/APBD.
5. Sinergi lembaga pendidikan dan pelaku industri, baik BUMN maupun swasta, agar prototipe yang telah ada dapat dikembangkan dalam skala industri.
6. Mendorong pengembangan inovasi melalui riset-riset yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi, lembaga riset dan individu.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2AUL7Yr
No comments:
Post a Comment