Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk memengaruhi putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam mengungkap kasus ini, lembaga antirasuah mengidentifikasi penggunaan sandi untuk mengelabui penegak hukum. Sandi-sandi yang digunakan Ahmad menyuap Lasito adalah ujian, disertasi, dan halaman.
"Sandi yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman. Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira begitu kata-katanya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kamis (6/12/2018).
Menurut Basaria, Ahmad menyuap Lasito sebesar Rp 700 juta agar dimenangkan dalam gugatan praperadilan. Ahmad sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jawa Tengah atas kasus korupsi penggunaan dana partai.
Ahmad memberikan uang Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, sedangkan sisanya menggunakan dollar Amerika Serikat (USD) senilai Rp 200 juta. Uang diserahkan di kediaman Lasito di Jawa Tengah dengan menggunakan bungkusan makanan bandeng presto.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2rlMOtr
No comments:
Post a Comment