Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/12/2018). Selain vonis 6 tahun penjara, ia juga diharuskan membayar denda 500 juta rupiah dan subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Di luar kasus hukum yang sedang dijalani, Zumi Zola termasuk sosok yang mencintai budaya maupun adat Jambi. Salah satunya, ia sempat mengajak seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan lacak pada hari ulang tahun (HUT) Pemkot Jambi ke-71 pada 17 Mei 2017 lalu.
Lacak merupakan ikat kepala khas Jambi bagi kaum laki-laki. Ikat kepala ini memiliki beragam motif dan warna.
Zumi sendiri sering memakai aksesoris tersebut pada acara pernikahan maupun kemasyarakatan. Kebiasaan ini rupanya menular kepada masyarakat, tak hanya masyarakat Jambi, tapi juga di daerah lain.
Selain lacak, Zumi Zola juga memperkenalkan busana adat Jambi yang lain, yaitu pakaian adat teluk belango. Hal itu dilakukan saat menyaksikan Gerhana Matahari Total (GMT) di kawasan Candi Muaro Jambi pada Maret 2016.
Teluk Belango adalah pakaian adat Jambi yang dikenakan oleh kaum Adam. Baju adat Teluk Belango merupakan busana dengan baju potongan, yang tak terbuka dan berleher.
Selain pakaian adat Jambi, Zumi Zola sering menggunakan batik. Batik salah satu busana favoritnya. Hal itu tampak terlihat saat dirinya menjalani beberapa kali persidangan kasus korupsi yang membelitnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment