Liputan6.com, Jakarta - Fahri Hamzah mendesak lima politikus PKS mundur dari partai. Mereka adalah pihak tergugat dalam kasus pemecatan wakil ketua DPR itu dari PKS.
Fahri menuntut kelimanya karena tidak beritikad membayar ganti rugi Rp 30 miliar sesuai keputusan Mahkamah Agung, yang memenangkan dirinya.
Kelima politisi itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman; Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid; Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat; Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi; dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih.
"Saya minta kepada lima orang ini secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan demi penyelamatan partai saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
Dia meminta kelimanya meninggalkan jabatan di kepengurusan partai. Fahri menilai selama dipimpin oleh Sohibul Iman, PKS mengalami kehancuran dan terancam tak lolos ke parlemen.
Fahri meminta Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri bertanggungjawab memberhentikan lima politikus tersebut. Jika tidak memberhentikan lima orang tersebut, menurut Fahri, patut diduga Salim bersekongkol memecat dirinya dari partai dan DPR.
"Dugaan saya bahwa ketua Majelis Syuro terlibat itu bisa dibuktikan dan karena itu ada kemungkinan juga saya melakukan tindakan pelaporan tidak saja melawan hukum tapi secara bersama sama melakukan tindakan yang ada unsur pidananya," kata Fahri.
Ultimatum
Dia mengultimatum kelima politisi tersebut segera mundur terhitung satu pekan dari sekarang. Karena Fahri menyebut, PKS akan malu bila juru sita datang ke kantor DPP untuk mengeksekusi putusan MA.
"Saya minta satu Minggu ini, Minggu depan artinya Jumat depan saya akan bicara kembali karena ini adalah dalam rangka kita memperbaiki keadaan, menjaga wajah dan wibawa partai," pungkasnya
Saksikan video pilihan di bawah ini
No comments:
Post a Comment