Seperti diketahui, Eggi Sudjana menyatakan, dirinya kini menyandang status tersangka atas dugaan makar. Status tersebut ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal status tersangka Eggi.
"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam surat panggilan itu, Eggi disangka melakukan pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran sebagaimana Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2JtxNA3
No comments:
Post a Comment