Liputan6.com, Kentucky - Seorang pria Amerika Serikat yang membocorkan data rinci rahasia milik ribuan orang pengidap HIV di Singapura, dihukum dua tahun penjara di Negeri Paman Sam. Data yang dibocorkan itu sebagian besar milik orang asing.
Adalah Mikhy Farrera Brochez, yang divonis bersalah pengadilan Kentucky karena mencoba memeras pemerintah Singapura dengan data curian itu.
Pria berusia 34 tahun tersebut memperoleh data dari pasangannya, seorang dokter Singapura. Dokter itu juga yang membantu Brochez menutupi status HIV positifnya agar mendapat izin kerja di Negeri Singa.
Informasi rahasia, termasuk nama dan alamat 14.200 orang yang didiagnosa mengidap virus yang menyebabkan AIDS, disebarnya secara online. Kebocoran data itu membuat para pengidap HIV gelisah, lantaran mereka sudah lama mengeluh dengan prasangka yang muncul di masyarakat Singapura yang konservatif.
Brochez dihukum 24 bulan penjara di lapas federal pada Jumat 27 September, menurut pernyataan Kantor Pengacara AS di Distrik Timur Kentucky.
"Tindakan Terdakwa serius dan signifikan karena mempengaruhi ribuan orang di seluruh dunia," kata pengacara AS Robert M Duncan Jr, seperti dikutip dari AFP, Selasa (1/10/2019).
Ditahan di Singapura pada 2016
Data yang dibocorkannya termasuk informasi mengenai lebih dari 50 warga negara AS, kata pernyataan tersebut.
Brochez ditahan di Singapura pada 2016 karena berbohong mengenai status HIV-nya, pelanggaran narkoba, dan penipuan.
Dia dideportasi pada 2018. Kemudian berita mengenai pembocoran data muncul yang memicu penahanannya di AS.
Selama bertahun-tahun, orang asing pengidap HIV tidak boleh masuk ke Singapura.
Pada 2015, pihak berwenang membolehkan orang asing pengidap HIV untuk kunjungan singkat ke Singapura. Tapi untuk bekerja, orang asing tetap harus lolos tes HIV.
No comments:
Post a Comment