Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit II Harda (harta benda) Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Kadis Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka. Di mana, pada 21 Agustus lalu, Teguh tidak memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, saat ini penyidik tengah menjadwalkan ulang pemanggilan Kadis SDA tersebut.
"Nanti tanggal 12 (September) kita periksa lagi," kata Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jumat (31/8/2018).
Menurut Nico, pemanggilan itu merupakan yang perdana bagi Teguh sebagai tersangka.
"Kemarin sibuk karena pekerjaan, makanya yang bersangkutan menjadwalkan ulang tanggal 12 nanti," ujar Nico.
Sementara itu terkait dengan kasus ini dan kronologi penetapan tersangka, Nico belum mau membeberkankan. Penyidik masih mendalami kasus ini.
"Nanti dulu, kasusnya masih dalam lidik di Subdit II Harda," pungkas Nico
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pada Kadis SDADKI Jakarta, Teguh Hendrawan. Teguh menjadi tersangka setelah kepolisian menerima laporan dari Felix Tirtawidjaja.
"Iya betul (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Reporter: Ronald
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
No comments:
Post a Comment