Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melaksanakan pemeriksaaan khusus kelaikudaraan pesawat jenis Boeing 737-8 MAX menyusul kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan Nomor Registrasi PK-LQP yang terjadi di perairan Tanjung Karawang pada Senin, 29 Oktober 2018. Pemeriksaan khusus yang telah dilakukan sejak kemarin yang lalu sesuai dengan Surat Direktur KPPU.
Hasilnya, semua pesawat yang diperiksa dinyatakan laik terbang. Adapun dokumen pendukung yang disampaikan sebagai bahan pemeriksaan meliputi schedule maintenance report yaitu pemeriksaan rutin, status dan pergantian komponen, unscheduled maintenance record yaitu laporan terkait perbaikan terhadap gangguan teknis selama penerbangan dan deferred maintenance item status yaitu laporan pemeriksaan terhadap penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara.
"Pemeriksaan khusus terhadap 11 pesawat jenis Boeing 737-8 MAX didapati hasil bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai, tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama 3 bulan terakhir serta semua waktu penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara (deferred maintenance items) masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL),” pungkas kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Sebelumnya, Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan perintah pemeriksaan khusus kelaikan pesawat Boeing 737- 8 Max yang dioperasikan maskapai di Indonesia.Saat ini, setidaknya ada 2 maskapai yang mengoperasikan pesawat generasi terbaru daru Boeing ini, yaitu Lion Air dengan 10 pesawat dan Garuda Indonesia dengan satu pesawat. Lion Air sejatinya memesan pesawat ini sebanyak 218 unit sedangkan Garuda juga memesan sebanyak 26 unit pesawat.
Perintah pemeriksaan ini ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto dan dikeluarkan pada 29 Oktober 2018.
"Menindaklanjuti kejadian kecelakaan pesawat udara Boeing 737 - 8 Max registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, bersama dengan ini Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menginstruksikan untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737-8 Max yang beroperasi di Indonesia," tulis surat tersebut.
Adapun surat itu juga menyatakan pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal, yaitu indikasi repetitive problem, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pekaksanaan aspek kelaokudaraan dan kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737-8 Max.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2zgdVcN
No comments:
Post a Comment