Pages

Thursday, December 6, 2018

Baleg Gelar Rapat RUU Penyadapan, KPK Minta Dipermudah

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengajukan beberapa usulan untuk mempermudah pekerjaan dari lembaga yang dipimpinnya. Salah satu usulan tersebut adalah batas waktu penghancuran hasil sadapan.

"Ada beberapa usulan, beberapa pasal itu tetapi secara umum kita ingin bahwa ada pembicaraan teknis dulu. Ini loh cara caranya, apa tujuannya, termasuk misalnya tentang penghancuran hasil sadapan," kata Laode di lokasi, Kamis (6/12/2018).

Menurut Laode DPR awalnya menginginkan agar batas waktu penghancuran setelah dua tahun. Sementara, dari KPK menginginkan setelah kasus tersebut inkrah.

"Mereka minta dua tahun, kita maunya inkrah dulu saja," lanjut dia.

Sebab, lanjut dia, hasil sadapan adalah bukti dalam peradilan. Sehingga, harus menunggu kasus tersebut diputuskan secara sah terlebih dahulu.

"Ya karena sebagian dari sadapan itu kan untuk bukti peradilan. Kalau belum inkrah bagaimana caranya," ucap Laode.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2QzCNak

No comments:

Post a Comment