Liputan6SCTV, Jakarta - Belum 24 jam menghuni Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani mendapat kunjungan dari ibundanya, Joyce Theresia Pamela Kohler, disertai dengan sejumlah kerabat dengan menggunakan sebuah minibus milik perusahaan Ahmad Dhani. Dalam rombongan itu tak terlihat istri maupun anak-anak dari politisi partai Gerindra ini.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (29/1/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 bulan atau 1,6 tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus ujaran kebencian. Usai vonis, Dhani langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Cipinang.
Hakim Ketua Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Musisi grup band Dewa 19 itu terbukti melakukan ujaran kebencian melalui tiga cuitan di akun Twitter miliknya. Cuitan tersebut diunggah oleh admin Twitter bernama Bimo atas perintah Ahmad Dhani. (Galuh Garmabrata)
No comments:
Post a Comment