Pages

Wednesday, May 8, 2019

Berminat Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran, Perhatikan Syaratnya

Lanjut Andi, persyaratan lepas kunci juga harus menggunakan fotokopi pajak bumi bangunan (PBB), rekening listrik, dan rekening telepon. Kemudian juga, harus memiliki rumah sendiri atau pemilik rumah yang menjamin. Jika belum memiliki keluarga (masih dengan orang tua) harus mengetahui orang tua atau ada jaminannya.

"Nanti, setelah itu baru disurvei, bisa atau tidak menyewa mobil," tegasnya.

Sementara itu, untuk pakai sopir, syaratnya fotokopi KTP atau identitas lain, nomor telepon yang bisa dihubungi (rumah atau kantor dari Telkom), dan jika tidak ada juga harus dilakukan survei. Jika penyewa memberikan jaminan kendaraan untuk menyewa mobil, seperti motor, STNK harus menggunakan nama pribadi.

"Untuk syarat lain, segala kerusakan kendaraan ditanggung penyewa, pemakaian non paket (- lima hari) harga ditentukan kurang lebih satu hari sebelum sewa, dan lainnya," pungkasnya.

Selain itu, untuk biaya sewa mobil, harus membayar full, atau bisa DP terlebih dahulu, dan melakukan pelunasan saat mengambil mobil dari tempat penyewaan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2V8Lerl

No comments:

Post a Comment