Dalam pasal 3 ayat (5) PP ini berbunyi "Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Potongan yang dimaksud yaitu, pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, gaji ke-13 ini akan diberikan menjelang tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juli.
"Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, pada Rabu 8 Mei 2019.
Pemerintah pun telah menyiapkan anggaran yang lebih besar mengingat gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.
Marwanto membenarkan ada penambahan anggaran THR dan gaji ke-13 di 2019. Di mana, masing-masing anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun.
"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar dia.
Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp 4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13.
from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2VsYpbF
No comments:
Post a Comment