Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta memberhentikan sementara dua jaksa yang terlibat suap dari terpidana kasus korupsi.
"Kedua jaksa tersebut sudah dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara, saat ini proses pekaranya sedang berjalan ditangani oleh pengawasan kejaksaan tinggi," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.
Dua oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta yakni YRM dan FYP diamankan oleh Tim Saber Pungli dari JAM Pengawasan dan Intelijen Kejaksaan Agung. Keduanya diamankan bersama seorang berinisial CH (pihak swasta) yang diduga pemberi suap pada Senin (2/12/2019).
Suap tersebut diberikan terkait kasus dugaan penyimpanan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari.
Warih menyayangkan kejadian tersebut, mengingat secara struktural Kejati DKI telah mewanti-wanti para jaksa untuk bekerja jujur dan berintegritas.
Selain itu pengawasan melekat juga sudah dijalankan secara penuh setiap saat. Kejati DKI Jakarta juga memiliki akta integritas, di mana jaksa atau PNS kejaksaan yang terlibat perbuatan tercela akan diberikan sanksi tegas.
"Di balik kejadian ini semua sadar akan hukuman dan kembali sadar, masyarakat menunggu kita bekerja berdedikasi tanpa penyimpangan. Diharapkan yang kemarin jadi yang terakhir, tidak ada lagi kasus di lingkungan kejaksaan," kata Warih seperti dikutip dari Antara .
Sementara itu, dalam hal pengawasan selama 2019 ini Kejati DKI Jakarta telah memberikan hukuman kepada delapan orang pegawainya. Dengan rincian, dua orang mendapat hukuman ringan, tiga orang mendapat hukuman sedang, dan tiga orang mendapat hukuman berat.
"Jadi total ada delapan pegawai, jenis pelanggarannya indisipliner," kata Warih.
No comments:
Post a Comment