Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba dikabarkan membatalkan mutasi Firdaus Dewilmar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) ke jabatan baru sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan pelatihan tekhnis fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Sutiyono membenarkan hal tersebut. Kata dia, Firdaus Dewilmar dikembalikan pada jabatan sebelumnya yakni sebagai Kajati Sulsel sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia bernomor KEP- 383/A/JA/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang pencabutan dan pembatalan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019.
Hal sama juga dialami oleh Jaja Subagja. Ia dinyatakan kembali ke posisi semula yakni sebagai Kajati Gorontalo.
"Iya benar itu," kata Hari via pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (31/12/2019).
Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan SK pembatalan mutasi terhadap jabatan Kajati Sulsel dan Gorontalo tersebut diterbitkan.
Selain sebagai tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat yang menyatakan bahwa keberadaan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas terkait beberapa pejabat yang namanya masuk dalam SK Jaksa Agung tersebut, juga demi kepentingan dinas dan organisasi.
"Maka Jaksa Agung memandang perlu untuk mencabut dan membatalkan SK mutasi Nomor: KEP–380/A/JA/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 itu," terang Hari.
Mutasi Kajati Sulsel Bikin Heboh
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Firdaus Dewilmar tiba-tiba terjaring mutasi jelang perayaan pergantian tahun 2019.
Ia dimutasi sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sejumlah pegiat anti korupsi pun mengaitkan mutasi mendadak yang menimpa Kajati Sulsel, Firdaus merupakan imbas kinerjanya yang dinilai buruk. Salah satunya yang belakangan mendapat sorotan yakni keputusannya memberikan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di kawasan proyek nasional Makassar New Port yang sempat buron selama dua tahun lebih, Soedirjo Aliman alias Jentang.
Jentang, pengusaha ternama di Sulsel itu dikeluarkan dari sel tahanan Lapas Klas 1A Makassar setelah sempat menjalani masa penahanan sebagai tahanan titipan selama dua bulan lebih, tepatnya Kamis 12 Desember 2019, malam hari.
"Besar kemungkinan karena soal kasus Jentang itu. Hingga saat ini kan masyarakat Sulsel tak terima keputusan Kajati terkait penangguhan penahanan Jentang yang jelas-jelas pernah buron selama dua tahun lebih," kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) via telepon, Sabtu 28 Desember 2019.
Ia menilai alasan kemanusian dan tersangka sakit sebagai dasar penangguhan itu hanya akal-akalan Kajati Sulsel untuk memberikan penangguhan penahanan kepada Jentang jelang perayaan Natal.
Menurut dia, Jentang, sebelumnya telah berstatus buron bahkan menghalang-halangi proses penyidikan hingga bersembunyi selama dua tahun lebih. Pada bulan Oktober 2019 tepatnya 17 Oktober 2019, tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkapnya dalam persembunyiannya di sebuah kamar hotel di daerah Kuningan, Jakarta.
Setelah itu, Jentang diserahkan ke Kejati Sulsel guna diproses lebih lanjut dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IA Makassar sebagai tahanan titipan.
"Tapi apa yang terjadi, bukannya fokus mempercepat perampungan berkas penuntutan agar perkara Jentang segera disidangkan. Ini malah diberi toleransi penangguhan penahanan. Kejati seakan mempermainkan Kejagung," kata Kadir.
Ia menduga pemberian penangguhan penahanan terhadap Jentang jelang perayaan Natal kuat dugaan ada kongkalikong antara para pejabat Kejati Sulsel dengan Jentang.
"Buktinya Jentang dengan entengnya mendapat toleransi penangguhan penahanan," ujar Kadir.
Alasan lain yang dilontarkan Kejati terkait penangguhan penahanan Jentang, yakni karena vonis bebas yang diterima oleh tiga terdakwa dalam kasus yang sama serta Jentang telah menang dalam perkara perdata terkait status lahan negara yang diklaimnya, menurut Kadir, itu sangat keliru.
"Kejati pura pura lupa bahwa peran Jentang dalam kasus korupsi sewa lahan negara itu berbeda dengan peran ketiga terdakwa yang telah divonis sebelumnya. Apakah nantinya Jentang akan menjadikan pembelaan memanfaatkan putusan tiga terdakwa sebelumnya dan putusan perdata yang ia menangkan silahkan saja itu haknya. Apakah perbuatan Jentang terbukti atau tidak itu yang menentukan pengadilan bukan Kejati sebagai pihak penuntut umum. Makanya segera tuntaskan berkas Jentang dan limpah segera ke Pengadilan untuk diuji," Kadir menerangkan.
Penangguhan penahanan yang diberikan Kajati Sulsel terhadap Jentang juga turut mengundang unjuk rasa dari kalangan aktivis mahasiswa. Salah satunya, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sulsel. Tak hanya aksi tutup jalan dan bakar ban di depan Kantor Kejati Sulsel, mereka juga melakukan aksi teatrikal menabur bunga hingga menggelar yasinan di depan Kantor Kejati Sulsel.
Menurut mereka aksi tersebut sebagai simbol matinya supremasi penegakan hukum ditangan Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar.
"Itu simbol bahwa Kajati tak komitmen dengan pemberantasan korupsi. Supremasi penegakan hukum tercederai dengan tindakan konyol Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar," tegas Damkers, Koordinator AMPH Sulsel.
Ia turut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif dalam menyupervisi kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara yang telah menjerat Jentang serta meminta Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri adanya kemungkinan aliran dana siluman ke oknum-oknum kejaksaan sehingga memberikan penangguhan penahanan kepada Jentang yang diketahui sebagai eks buronan dalam kasus yang menjeratnya itu.
"Jentang ini pernah buron selama 2 tahun lebih dan berhasil ditangkap oleh tim tabur Intelijen Kejagung lalu diserahkan ke Kejati Sulsel. Eh kok diberi penangguhan dan ia hanya jalani masa penahanan sebagai tahanan titipan selam 2 bulan lebih di Lapas Klas 1A Makassar. Kami duga ada kongkalikong didalamnya," tutur Damkers.
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Jentang
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Seodirjo Aliman alias Jentang dalam persembunyiannya di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. Dimana dari hasil perbuatannya itu, negara ditaksir telah merugi sebesar Rp500 juta.
Mukri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan Jentang memilih buron hampir 2 tahun setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kota Makassar.
"Jadi yang bersangkutan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel," kata Mukri dalam keterangan rilisnya.
Ia mengatakan Jentang merupakan buronan ke 345 yang terdaftar pada program tabur 31.1 Kejagung. Dimana terhitung sejak program tersebut diluncurkan resmi oleh Kejaksaan pada tahun 2018 lalu.
"Dari total buronan yang berhasil tertangkap dalam program tabur 31.1, Jentang merupakan buronan ke 138 yang berhasil tertangkap di tahun 2019 ini," tutur Mukri.
Usai menangkap Jentang, Tim Intelijen Kejagung langsung menyerahkannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka langsung diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," Mukri menandaskan.
Jentang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek penyewaan lahan negara disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perannya terungkap sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar atau kawasan proyek nasional Makassar New Port.
Hal itulah kemudian penyidik akhirnya menetapkan ia sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga telah dikuatkan oleh beberapa bukti.
Diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” kata Jan S Maringka yang menjabat sebagai Kepala Kejati Sulsel saat itu dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017 lalu.
Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
“Kejati Sulsel akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut,” tegas Jan.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus lahan negara ini, Kejati Sulsel pun langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” Jan menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
No comments:
Post a Comment