Liputan6.com, Jakarta - Anggota Reskrim Polsek Sawahan Surabaya menangkap pelaku penggelapan mobil rental yang selama ini meresahkan para pemilik mobil.
Dari pemeriksaan polisi diketahui selama empat bulan terakhir, pelaku menggelapkan sedikitnya 21 mobil dan dua sepeda motor. Tersangka mengaku melakukan penggelapan kendaraan karena terbelit hutang.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, anggota Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, berhasil menangkap tersangka OP (23), warga Jalan Simo Sidomulyo Surabaya.
Pelaku terbukti menggelapkan puluhan mobil dan sepeda motor. Sedikitnya dua buah sepeda motor dan tujuh buah mobil berhasil diamankan polisi. Selama empat bulan, pelaku berhasil menggelapkan 21 mobil dan dua buah sepeda motor milik warga Surabaya, Gresik dan Madura.
Modusnya, pelaku membuka biro jasa rental mobil abal-abal, dengan kontrak tahunan, untuk disewakan ke berbagai perusahaan. Namun, biro jasa tersebut adalah kedok untuk memuluskan aksi jahatnya.
Selanjutnya oleh pelaku mobil-mobil tersebut digelapkan, dengan digadaikan dan dijual ke penadah. Tersangka mengaku berbuat nekat karena terlilit hutang.
Selain mengejar tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus penggelapan mobil, polisi masih mencari keberadaan 14 mobil lainnya yang digelapkan tersangka. Demikian diberitakan Fokus, 4 Desember 2019.
No comments:
Post a Comment