Liputan6.com, Jakarta - Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait video ceramahnya yang diduga melanggar. Kendati dalam pemeriksaan perdana terhadap Habib Bahar sebagai saksi terlapor, penyidik sementara fokus pada satu dugaan pelanggaran.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri fokus mendalami dugaan pelanggaran tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.
"Fokus pemeriksaan UU Nomor 40 Tahun 2008. Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti, mengarah ke pidana UU Nomor 40," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Penyidik, kata Syahar, belum menyentuh ke ranah dugaan penghinaan terhadap penguasa umum dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Materi pokoknya ini (penghapusan diskriminasi ras dan etnis). Tentang perkembangan, tergantung penyidikan," tuturnya.
Meski perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, polisi memastikan bahwa Habib Bahar saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kepolisian juga mengapresiasi sikap kooperatif Habib Bahar sehingga memudahkan proses penyidikan.
"Kita apresiasi beliau bisa hadir didampingi oleh pengacara," ucap Syahar.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2BTwWUV
No comments:
Post a Comment