Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan mengatakan, SA yang merupakan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui usai SA menjalani test urine.
"Ternyata memang positif mengandung amphetamin dan methamphetamine," kata Oga saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Oga, SA mengaku baru sekali mengkonsumsi narkoba. Meski begitu, polisi masih terus mendalami kasus ini.
"Dia mengakunya baru sekali. Lebih dari 25 gram, cuma sampai sekarang belum ada informasi dari pihak kepolisian," tegasnya.
Selundupkan Sabu
Sebelumnya diberitakan, penyelundupan narkoba jenis sabu oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang telah digagalkan Petugas P2U, Minggu (28/7/2019) kemarin. Pelaku diketahui atas nama inisila SA.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 gram berhasil diamankan dari SA. Diketahui, SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
No comments:
Post a Comment