Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap yang membatasi jumlah kendaraan sesuai dengan pelat nomor ganjil atau genap di jalur-jalur yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khusus untuk perayaan Tahun Baru 2020 diberlakukan hanya sampai pukul 10.00 WIB pada Selasa (31/12/2019) ini.
Hal ini disebabkan karena beberapa titik kawasan ganjil genap diberlakukan penutupan akses atau pengalihan arus yang digunakan untuk perayaan Tahun Baru 2020.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00 sd pukul 10.00 WIB, sedangkan pada pukul 16.00 WIB sd pukul 21.00 WIB tidak diberlakukan," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa pagi.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, dibebaskannya aturan ganjil genap terus berlanjut hingga keesokan harinya yaitu pada Rabu, 1 Januari 2020 mengingat hari itu termasuk dalam hari libur nasional.
Terkait penutupan jalan selama tahun baru, Fahri mengatakan sistem penutupan jalan mulai diberlakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB untuk mendukung kegiatan car free night dengan puncak perayaan tahun baru 2020 di Bundaran HI.
Jalur utama yang ditutup oleh Polda Metro Jaya mulai dari Jalan Medan Merdeka Utara melewati Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jendral Sudirman.
Personel Pengamanan
Pengamanan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 itu melibatkan Polisi Lalu Lintas sebanyak lebih dari seribu personel.
"Pelibatan personel Ditlantas Polda Metro Jaya sejumlah 1.596 personel," kata Fahri.
No comments:
Post a Comment